Notification

×

Iklan

Iklan


Terungkap! Profil Bidan Tanpa Busana yang Digerebek Selingkuh dengan Sopir Ambulan

Sabtu, 20 Juli 2024 | Juli 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-20T16:10:11Z

 

Terungkap! Profil Bidan Tanpa Busana yang Digerebek Selingkuh dengan Sopir Ambulan

EKSEMPLAR.COM - Kasus perselingkuhan dalam rumah tangga kembali mencuat dan menjadi viral di media sosial. Kali ini, seorang bidan berinisial EK (33) digerebek tengah berselingkuh dengan seorang sopir ambulans berinisial MZ (22). 


Kejadian ini terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dan berhasil diungkap oleh suami sah EK, MI (32), yang dibantu oleh sejumlah anggota kepolisian dari Polres Polman.


Insiden ini terjadi ketika MI, yang sudah lama mencurigai istrinya, memutuskan untuk mencari tahu keberadaan EK setelah tidak menemukannya di rumah.


 Pada malam kejadian, MI mendapati mobil istrinya terparkir di hotel kawasan Kecamatan Wonomulyo. 


Dengan bantuan pelayan hotel, MI memastikan bahwa istrinya berada di kamar bersama pria lain. Saat penggerebekan, MZ ditemukan tanpa busana, sementara EK hanya mengenakan selimut.


EK merupakan seorang bidan yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu Puskesmas di Polewali Mandar. 


Dia telah menikah selama lima tahun dan dikaruniai seorang anak. Sementara itu, MZ adalah sopir ambulans yang juga bekerja di puskesmas yang sama. 


Keduanya menjalin hubungan asmara sejak awal 2024, dan hubungan terlarang ini sering kali berujung pada tindakan yang lebih intim.


Setelah tertangkap basah, EK kini menghadapi sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar. 


Selain itu, Polres Polman telah menetapkan EK dan MZ sebagai tersangka dalam kasus perzinahan pada Selasa, 11 Juni 2024.


 Mereka berdua ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman.


Keduanya kini terancam hukuman penjara selama satu tahun, sesuai dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 


Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, kasus ini terungkap berkat pengaduan MI yang melihat mobil istrinya di parkiran hotel dan langsung melakukan penggerebekan.


Ipda Mulyono menambahkan bahwa hubungan terlarang antara EK dan MZ ini sudah berlangsung selama beberapa bulan. 


"Mereka berdua satu tempat kerja, perempuan pegawai, dan laki-laki tenaga honorer," terang Mulyono kepada wartawan.


Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan serta menghancurkan keluarga.

 Perselingkuhan, selain merusak hubungan pribadi, juga dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.


Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.**