Notification

×

Iklan

Iklan


Sidang Etik PNS Cantik Mojokerto Digulirkan Pekan Ini, Sanksi Honorer Masih Menunggu

Selasa, 16 Juli 2024 | Juli 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-16T04:59:25Z

 

Sidang Etik PNS Cantik Mojokerto Digulirkan Pekan Ini, Sanksi Honorer Masih Menunggu

Mojokerto, Eksemplar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah memastikan bahwa sidang etik terhadap RPSW, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 34 tahun yang terlibat dalam kasus perselingkuhan, akan digelar pekan ini. 


Kasus ini mencuat setelah RPSW, yang menjabat sebagai analis pembangunan di bagian administrasi pembangunan Setdakab, digerebek oleh suaminya sendiri bersama pria idaman lain (PIL) yang ternyata adalah rekan kerjanya.


Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengungkapkan bahwa sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. 


"Setelah cuti seminggu, RPSW sudah masuk kantor sejak Jumat (12/7). Sidang etiknya akan dimulai minggu ini," ujar Teguh.


 "Langkah ini diambil untuk memastikan hukuman disiplin sehingga tidak ada ketidakpastian," tambahnya.


Sementara itu, pasangan selingkuhan RPSW, IA yang berstatus sebagai honorer berusia 40 tahun, belum menerima keputusan sanksi. 


Teguh menjelaskan bahwa keputusan terkait IA akan menunggu kembalinya Kepala Bagian Administrasi Pembangunan yang saat ini sedang melaksanakan cuti haji.


 "Honorer karena perjanjian kerjanya langsung dengan kabag pembangunan. Nanti kabag pembangunan yang akan memutuskan, sekarang masih dalam masa cuti haji," katanya.


Meski demikian, Pemkab Mojokerto berjanji akan memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.


 Teguh menegaskan, "Prinsipnya kita tidak pernah main-main. Ini sebagai pelajaran agar tidak sampai diulang dan ditiru lainnya."


Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. 


Dalam pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan larangan tersebut, sementara pasal 15 ayat 1 menetapkan bahwa perselingkuhan yang dilakukan PNS harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. 


Hukuman tersebut dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*