Foto : Media Jatim |
EKSEMPLAR.COM - Pamekasan - Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mencatat ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri telah mengajukan perkara cerai dalam beberapa tahun terakhir.
Data yang dihimpun dari PA Pamekasan menunjukkan tren peningkatan kasus perceraian yang melibatkan ASN, TNI, dan Polri, dengan berbagai alasan di balik perpecahan rumah tangga tersebut.
Berdasarkan informasi dari mediajatim.com, pada tahun 2022 terdapat 16 perkara gugat cerai dan 8 perkara cerai talak ASN yang telah diputus.
Angka ini meningkat pada tahun 2023 dengan 32 perkara cerai gugat dan 20 cerai talak yang sudah diputus, sementara 111 perkara cerai gugat dan 49 cerai talak masih dalam proses.
Pada tahun 2024, hingga bulan Juni, telah diputus 10 perkara cerai talak dan 14 cerai gugat ASN.
Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, R. Ayu Fitrotin Nuzuliyah, menjelaskan bahwa ASN yang hendak bercerai, baik sebagai penggugat atau tergugat, harus menyertakan persetujuan pimpinan lembaga.
"ASN harus meminta izin atasan, yaitu bupati kalau di Pemkab. Waktu pengurusan persetujuan kurang lebih enam bulan," ungkapnya pada Jumat (19/7/2024).
Ayu menambahkan, jika ASN tidak memperoleh izin, maka mereka harus membuat surat pernyataan siap menerima sanksi.
"Saya sering menemui saat menangani sidang, ASN yang melakukan gugat cerai itu rata-rata karena perselingkuhan dan masalah ekonomi," sambungnya.
Masalah ekonomi sering kali menjadi pemicu perselisihan dalam rumah tangga ASN. Ayu mengungkapkan bahwa sebagian ASN kadang tidak jujur dalam mengelola keuangannya sehingga memicu perselisihan.
Selain itu, Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Pamekasan, Sri Mukti, menyatakan bahwa cukup banyak perempuan berstatus ASN yang menggugat cerai suaminya.
"Salah satu faktornya pendapatan mereka lebih tinggi dibandingkan pasangannya, dan itu sangat menentukan sikap kurang baik," tuturnya.
Sri menambahkan bahwa meskipun pendapatan suaminya lebih kecil atau tidak ada sama sekali, sang istri tetap harus menghormatinya.
Namun, ia juga menekankan bahwa ada sebagian perempuan yang menggugat cerai karena suaminya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menjadi alasan kuat bagi perempuan untuk menggugat cerai.
Kasus-kasus perceraian ini menunjukkan adanya dinamika yang kompleks dalam rumah tangga ASN, TNI, dan Polri, di mana faktor ekonomi dan perselingkuhan sering kali menjadi pemicu utama.
Pihak PA Pamekasan berharap agar setiap pasangan dapat menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan baik dan mengedepankan komunikasi yang sehat demi keutuhan keluarga.
Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*