Notification

×

Iklan

Iklan


Polisi Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Garut

Selasa, 02 Juli 2024 | Juli 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-02T07:07:12Z

 

Polisi Tetapkan Pria Berinisial R sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Garut
Foto : kompas.id

Garut, Eksemplar.com - Polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 


Kejadian ini pertama kali dilaporkan pada Minggu (30/6) siang, saat warga menemukan beberapa bagian tubuh manusia yang diduga korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki.


"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (2/7). 


R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.


Hingga saat ini, polisi masih mendalami identitas korban dalam kasus pembunuhan brutal ini. "Masih dalam penyelidikan, korban belum diketahui identitasnya," ucap Adi.


Kronologi Penemuan Mayat


Pada Minggu (30/6) sekitar pukul 12.30 WIB, warga Kampung Bantar Limus digegerkan dengan temuan beberapa bagian tubuh manusia. 


Potongan tubuh tersebut, termasuk lengan dan kaki yang sudah terpotong dan dimasukkan ke dalam karung, ditemukan di pinggir Jalan Raya Cibalong.


"Kejadian tersebut sekitar pukul 12.30 WIB. Polsek Cibalong bersama Sat Reskrim Polres Garut yang menerima laporan tentang penemuan mayat dengan jenis kelamin laki-laki tersebut segera menuju ke TKP," jelas Iptu Adi Susilo, saat dihubungi Minggu malam.


Penangkapan Pelaku


Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam di daerah Cibalong. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*