EKSEMPLAR.COM – Skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali mencuat ke permukaan.
RP, seorang PNS yang bertugas di Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, digerebek suaminya sendiri saat sedang bermadu kasih dengan pria lain.
Ironisnya, sanksi yang dijatuhkan kepada RP dikabarkan hanya berupa mutasi ke kecamatan, bukan pemecatan.
Insiden yang terjadi pada 2 Juli lalu ini mengundang perhatian luas. Suami RP, yang berinisial RF, mengungkapkan kekecewaannya atas sanksi ringan yang dijatuhkan kepada istrinya.
“LHP (laporan hasil pemeriksaan) inspektorat sudah keluar. Dan, kabarnya hanya dimutasi saja,” ungkap RF melalui kuasa hukumnya, Christian Yudha, pada Minggu (14/7/2024).
Yudha menambahkan, kabar mutasi ini sudah menyebar di lingkungan tempat tinggal RP di kawasan Sidomulyo, Bangsal, serta di kalangan pegawai inspektorat dan rekan kerja RP di sekretariat pemda.
“Mutasinya ke kecamatan. Bahkan ada dua kecamatan yang akan menampungnya,” jelas Yudha.
Ia mencurigai bahwa rendahnya sanksi tersebut disebabkan oleh penyidik inspektorat yang hanya mempertimbangkan alat bukti yang tersebar di media, tanpa meneliti bukti-bukti valid lainnya yang diserahkan oleh RF.
RF menyampaikan kekhawatirannya bahwa sidang etik yang akan dilaksanakan oleh pemda pekan depan hanya akan menjadi formalitas belaka.
“Saat ini merasa agak gelo. Kenapa hukumannya hanya seperti itu?,” tegas Yudha.
Ia berharap, sidang etik yang akan digelar nanti dapat memberikan efek jera yang lebih tegas kepada kedua pelaku dan menjadi pelajaran bagi PNS lainnya.
Sementara itu, IM, pria selingkuhan RP yang hanya berstatus tenaga kontrak di Bagian Administrasi Pembangunan, Setdakab Mojokerto, dipastikan akan dipecat.
Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum PNS dan tenaga honorer tersebut langsung ditindaklanjuti.
“Sikap pemkab jelas, tadi saya sudah panggil BKPSDM dan inspektorat untuk menindaklanjuti polemik yang berkembang di masyarakat terkait perselingkuhan ini,” ungkap Teguh.
RP, 34 tahun, yang kini mengambil cuti setelah insiden tersebut, diharapkan kembali masuk kerja setelah cutinya habis.
Sidang etik atas laporan RF akan diproses saat RP kembali masuk kerja.
Teguh juga menegaskan bahwa kabar mengenai sanksi mutasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Tidak benar. Masih belum ada sanksi. Yang bersangkutan masih cuti,” tegasnya.
Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.*