Notification

×

Iklan

Iklan


Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti

Rabu, 24 Juli 2024 | Juli 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-24T16:36:13Z

 

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Penganiayaan Dini Sera Afriyanti
Foto : Tribun Jabar

EKSEMPLAR.COM – Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (26), divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 


Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).


“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusannya.


Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald Tannur dengan hukuman penjara selama 12 tahun. 


Namun, dalam putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh JPU tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.


Hakim Erintuah Damanik juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kapasitas serta martabatnya.


 "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur, seorang anggota DPR RI. 


Kasus ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, terutama karena vonis bebas tersebut bertentangan dengan tuntutan JPU yang cukup berat.


Vonis ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat hukum mengenai integritas proses peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. 


Beberapa pihak mempertanyakan keputusan tersebut dan menyerukan agar kasus ini diawasi lebih ketat untuk memastikan keadilan bagi korban.


Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.