Notification

×

Iklan

Iklan


Polisi Bongkar Markas Judi Online di Bogor: 23 Orang Ditangkap

Kamis, 13 Juni 2024 | Juni 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-12T17:26:12Z

 

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Bogor 23 Orang Ditangkap

EKSEMPLAR.COM - Bogor, 6 Juni 2024 — Polisi berhasil mengungkap praktik judi online yang dikelola oleh satu keluarga di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 


Operasi ini berujung pada penangkapan 23 orang, termasuk pemilik dan sejumlah admin yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.


Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa lima dari 23 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka utama. 


Kelima tersangka tersebut adalah EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44), yang diketahui memiliki hubungan keluarga. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan markas judi online ini.


"Para pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor atau tempat, menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," ujar Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya kepada wartawan.


Selain itu, 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin juga ditangkap. 


Mereka menerima bayaran sebesar Rp 2-6 juta per bulan untuk menjalankan tugas mereka. 


"Para admin ini bertugas untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, melayani pembelian atau penjualan chip, dan melakukan pembukuan," tambahnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Diketahui, bisnis judi online ini telah beroperasi sejak 2022. 


Selama dua tahun terakhir, para pelaku mampu meraup keuntungan mencapai puluhan miliar rupiah.


Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini. 


Kombes Wira Satya Triputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum.***