Notification

×

Iklan

Iklan


Pemerintah Ancam Blokir Telegram Jika Tak Indahkan Teguran soal Konten Judi Online

Kamis, 20 Juni 2024 | Juni 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T14:51:20Z

 

Pemerintah Ancam Blokir Telegram Jika Tak Indahkan Teguran soal Konten Judi Online
Ilustrasi. Foto : Hirurg oleh Canva

EKSEMPLAR.COM – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengeluarkan peringatan tegas terhadap aplikasi pesan instan Telegram terkait penyebaran konten bermuatan judi online.


Menkominfo mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan teguran kepada Telegram, namun belum ada respons yang memadai dari pihak Telegram.


"Sudah, sudah. Tegurannya terus," kata Budi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6). 


"Telegram itu jelas, buktinya banyak," tambahnya.


Budi Arie menegaskan bahwa jika Telegram tidak menanggapi peringatan ketiga yang akan dilayangkan dalam minggu ini, maka aplikasi tersebut akan diblokir di Indonesia.


 "Sebentar lagi, minggu ini [peringatan ketiga]. [Enggak ada respons] ditutup," ujarnya.


Menkominfo menjelaskan bahwa salah satu alasan tidak adanya tanggapan dari Telegram adalah karena aplikasi tersebut tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. 


"Belum karena mereka enggak ada perwakilan di sini. Peringatan ketiga kita tutup," tegas Budi.


Langkah tegas ini diambil dalam rapat pemberantasan judi online yang dipimpin oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6). 


Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.


"Kita panjatkan puji dan syukur kita semua diberikan kesehatan, berkoordinasi siang hari ini dalam rapat koordinasi seluruh jajaran satuan tugas," kata Hadi di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).


Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. 


Satgas ini bertujuan untuk memerangi perjudian online yang semakin marak.


Selain teguran kepada Telegram, Kominfo juga telah mengambil langkah-langkah lain untuk menangani judi online. 


Langkah-langkah tersebut meliputi pemblokiran konten judi online, penutupan Internet Service Provider (ISP) yang memfasilitasi aktivitas tersebut, serta pemberian sanksi administratif kepada para pelaku judi online.


Budi Arie menyebutkan bahwa operator seluler seperti Telkomsel, XL, dan Smartfren sangat kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. 


"Saya komunikasi dengan Dirut operator seluler agar pulsa hp tidak digunakan untuk memfasilitasi untuk judi online. Telkomsel, XL, dan Smartfren sangat kooperatif dalam pemberantasan judi online," ujarnya.


Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat menekan penyebaran judi online di Indonesia dan memberikan efek jera bagi para pelaku serta platform yang memfasilitasinya.


Informasi ini disadur dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia Eksemplar.com.***