Dok. Detik |
EKSEMPLAR.COM - Jakarta – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan yang menimpa artis Ria Ricis.
Sosok pelaku berinisial AP (29), yang ternyata mantan sekuriti di rumah Ria Ricis, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, AP mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi Ria Ricis yang diambil saat ia masih bekerja sebagai sekuriti di rumah korban.
Dokumen tersebut berupa foto dan video pribadi yang diambil dari rekaman CCTV dan ponsel milik Ria Ricis.
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi Saudari RY alias RR, inisial AP. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Ade Ary kepada wartawan pada Rabu (12/6/2023).
Ade Ary menjelaskan bahwa AP diduga mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut dan juga meretas ponsel korban.
Saat bekerja, pelaku diberikan ponsel oleh korban untuk keperluan pekerjaan, namun ponsel tersebut masih menyimpan data pribadi Ria Ricis.
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana. Keterangan korban, dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur," ujar Ade Ary.
Pria AP akhirnya ditangkap dan kini telah resmi menjadi tersangka. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penahanan tersangka pada Selasa (11/6/2024).
"Sudah jadi tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan.
Ade Safri menjelaskan bahwa AP dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka terancam pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal 2 miliar rupiah.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.
Ade Safri menyebut pihaknya langsung menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan data pribadi, terutama bagi publik figur seperti Ria Ricis.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengalami ancaman serupa.***