Notification

×

Iklan

Iklan


Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Menuju Pilkada 2024

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T15:51:01Z

 

Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Pangarep Menuju Pilkada 2024

EKSEMPLAR.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat minimal calon kepala daerah, disinyalir membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024, khususnya Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.

 Perubahan ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum tata negara.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai putusan MA tersebut janggal.

 Menurutnya, syarat usia minimal kepala daerah dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020, yang diujimaterikan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. 

Namun, melalui putusan yang diketok pada Rabu (29/5), MA mengabulkan permohonan Ridha dkk. 

Bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 diubah dari membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan? Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada," ujar Feri dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang, dengan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. 

Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di MA, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. 

Pasalnya, Kaesang yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur.

Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024. Namun, penetapan pasangan calon terpilih berpotensi dilakukan sampai akhir Desember 2024 atau setelah Kaesang berusia 30 tahun, karena KPU masih harus menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Feri menegaskan bahwa langkah MA memutuskan PKPU mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah betul-betul bermasalah. 

Ia mempertanyakan pemahaman para hakim agung mengenai UU Pilkada. Menurutnya, KPU sudah merujuk UU tersebut dengan benar dalam merumuskan aturan teknis lewat PKPU.

"Menurut saya ini bukan ketidakpahaman. Ini ketidaksengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik kemarin di mana anak raja dapat melabrak ketentuan undang-undang sehingga seluruh hal bisa diabaikan dan kemudian proses pemilu presiden berlangsung seperti yang diharapkan Istana. Dan kali ini terjadi lagi," pungkas Feri.

Putusan MA ini menimbulkan banyak tanda tanya terkait independensi lembaga peradilan dan potensi pengaruh kekuasaan dalam proses politik. 

Masyarakat dan pengamat hukum kini menunggu bagaimana KPU dan pihak terkait akan menanggapi dan mengimplementasikan putusan ini dalam konteks Pilkada 2024.***