EKSEMPLAR.COM - CIREBON, 27 Mei 2024 - Penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon, kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Polda Jawa Barat menemukan adanya upaya dari pihak terpidana untuk membuat keterangan palsu. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Dalam keterangannya, Surawan menjelaskan bahwa pada sidang yang berlangsung pada tahun 2017, pengacara beberapa terpidana mengarahkan seorang saksi, yang merupakan RT setempat berinisial AP, untuk memberikan keterangan palsu.
"Jadi memang ada instruksi dari kuasa hukum. Semua tersangka diperintahkan untuk mencabut keterangan, bahkan di persidangan terungkap bahwasannya kuasa hukum mendatangi salah satu saksi (RT) untuk mengarang cerita," kata Surawan.
Surawan mengungkapkan bahwa pada malam kejadian pembunuhan Vina, para tersangka diminta untuk mengarang cerita bahwa mereka sedang tidur di rumah RT berinisial AP.
Cerita ini sempat dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum akhirnya dicabut kembali oleh AP menjelang persidangan berjalan.
"Jadi tersangka diminta mengarang cerita bahwasannya mereka ini pada saat kejadian itu tidur di rumah pak RT, dan itu sempat pak RT terangkan. Namun pada akhirnya dicabut sendiri, para tersangka pada saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah pak RT melainkan besok malamnya setelah kejadian," jelas Surawan.
Surawan menambahkan, "Kejadian kan malam Minggu, jadi malam Senin mereka itu tidur di rumah pak RT, itu benar.
Jadi pak RT waktu itu sempat mengaku bahwa mereka tidur, akhirnya dicabut pada saat sidang.
Dan itu menurut keterangan dari para saksi itu adalah permintaan dari kuasa hukum tersangka dan keluarganya."
Belakangan diketahui, pengacara yang disebut oleh Surawan adalah Jogi Nainggolan. Saat dikonfirmasi oleh detikJabar, Jogi membantah keterangan yang disampaikan Surawan.
Jogi justru mengatakan bahwa ketua RT berinisial AP itulah yang telah mengarang cerita. Menurutnya, pada malam kejadian pembunuhan Vina, para kliennya memang sedang tidur di rumah RT tersebut.
"Bohong, justru dia (RT) yang berbohong. Kejadiannya itu ketika anak-anak muda ini sedang nongkrong di depan warung Bu N, salah satu anaknya Pak RT itu ikut ngumpul di situ. Karena mereka di situ gaduh, bicaranya kenceng, ribut, kemungkinan mengganggu ketenangan Ibu N yang mau tidur. Jadi mereka semua pindah lah ke rumah RT bersama anaknya," kata Jogi Nainggolan.
"Akhirnya mereka tidur di sana sampai besok paginya. Jadi pas kejadian, mereka hanya ada di dua tempat. Di depan rumah Ibu N, dan di rumahnya si pak RT ini," tambahnya.
Jogi juga menyatakan bahwa dia siap mempertanggungjawabkan pernyataannya. Pada malam penangkapan para kliennya, anak RT berinisial AP juga turut dibawa untuk diperiksa polisi, namun kemudian dibebaskan.
"Jadi ketika klien kami ditangkap, ini ditangkapnya bareng sama anaknya RT tersebut. Tapi, malam itu putranya RT dikeluarkan dan diperbolehkan pulang. Sedangkan yang lain tidak diperbolehkan pulang. Ini jadi satu kejanggalan bagi kami," pungkas Jogi.
Kasus ini menambah deretan panjang peristiwa yang mewarnai proses hukum di Indonesia, dan kembali membuka diskusi tentang keadilan serta transparansi dalam penegakan hukum.
Polda Jawa Barat menyatakan akan terus menyelidiki kebenaran dari setiap pernyataan dan bukti yang ada untuk memastikan keadilan bagi korban.***