Notification

×

Iklan

Iklan


Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran: Kejelasan dan Kewajiban

Rabu, 13 Maret 2024 | Maret 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-13T14:59:05Z

 

Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran: Kejelasan dan Kewajiban
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziya. (Foto : setnasasean.id)

EKSEMPLAR.COM - Pada bulan Ramadhan, salah satu topik yang seringkali menjadi perbincangan hangat adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Hal ini tidaklah mengherankan mengingat pentingnya THR bagi pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran. 

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat harus dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan tidak boleh dicicil.

Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja atau buruhnya. 

Hal ini juga merupakan implementasi dari perlindungan hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. 

Dengan demikian, kejelasan mengenai waktu pembayaran THR menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan bagi para pekerja.

Untuk memastikan pemenuhan kewajiban tersebut, Menteri Ketenagakerjaan berencana untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mengenai pembayaran THR. 

SE ini akan disebarkan kepada gubernur dan diteruskan kepada pengusaha. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran THR sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan atau penundaan yang merugikan para pekerja.

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Menteri Ida Fauziyah adalah larangan untuk mencicil pembayaran THR.

 Ini berarti bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa ada potongan atau penundaan dalam bentuk apapun. 

Langkah ini sejalan dengan semangat keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Selain menerbitkan SE, Menteri Ketenagakerjaan juga akan membuka posko THR. Posko ini akan menjadi sarana bagi para pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR untuk melaporkan keluhan atau mendapatkan bantuan. 

Dengan adanya posko ini, diharapkan penyelesaian terhadap permasalahan pembayaran THR dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan.

Pembayaran THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerjanya. Kejelasan mengenai waktu pembayaran dan larangan untuk mencicil pembayaran merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

 Melalui langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Ketenagakerjaan, diharapkan pembayaran THR dapat dilakukan secara tepat waktu dan adil, sehingga dapat memberikan kebahagiaan bagi para pekerja dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.