Notification

×

Iklan

Iklan


Mengungkap Fakta Dan Motif Penyebab Suami Membunuh Istri di Susukan Cirebon

Senin, 22 Januari 2024 | Januari 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-22T15:37:43Z

 

Mugni Fawais suami_bunuh_istri_dicirebon
Foto : Jabar iNews

EKSEMPLAR.COM - Pada hari Senin, 22 Januari 2024, polisi mengungkap kejiannya seorang suami yang membunuh istrinya dan membuang mayatnya ke Sungai Wangan Ayam di Kabupaten Cirebon.


 Mugni Fawais (20), pelaku pembunuhan tersebut, berhasil ditangkap oleh tim Resmob setelah sepekan buron.


Motif pembunuhan ini terungkap sebagai tindakan ekstrem suami yang tidak dapat mengendalikan rasa cemburu dan sakit hati. 


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa Mugni Fawais merasa cemburu dan sakit hati karena ajakan hubungan intim selalu ditolak oleh istrinya, Olivia Polandi.


Pelaku mengakui bahwa amarahnya memuncak setelah berulang kali ajakan hubungan intim selalu ditolak oleh istrinya yang dinikahinya pada tahun 2021.


 Rasa cemburu yang mendalam mendorong Mugni Fawais untuk melakukan tindakan kejam terhadap nyawa sang istri.


Kronologi Kejadian

  1. Pembunuhan Keji: Mugni Fawais menghujani tubuh korban dengan empat tusukan dan sayatan, menyebabkan korban tumbang bersimbah darah.
  2. Pembungkusan Mayat: Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku membungkus mayat dengan kain selimut.
  3. Pembuangan Mayat: Mugni Fawais membuang mayat Olivia Polandi ke Sungai Wangan Ayam dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatannya.


Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Kuta, Bali pada 15 Januari 2024. Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur dan sebilah golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, serta buku nikah. 


Selimut yang digunakan untuk membungkus jasad korban juga berhasil diamankan.


Mayat Olivia Polandi ditemukan terbungkus selimut di Sungai Wangan Ayam pada 10 Januari 2024, tiga hari setelah peristiwa pembunuhan. 


Pelaku, tanpa rasa bersalah, mendatangi orang tua korban untuk menyerahkan anak mereka yang berusia 11 bulan.


Tersangka Mugni Fawais dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 


Proses hukum masih berlanjut, dan polisi terus mendalami keterangan pelaku dalam pemeriksaannya.


Kejadian pembunuhan ini mengguncang masyarakat, memperlihatkan bahaya dari rasa cemburu yang tidak terkendali.


 Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya mendukung pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap korban.***