Notification

×

Iklan

Iklan


Awal Mula Kontroversi: Muhyani, Peternak Kambing yang Jadi Tersangka

Jumat, 15 Desember 2023 | Desember 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-16T03:49:02Z

 

Awal Mula Kontroversi Muhyani, Peternak Kambing yang Jadi Tersangka

EKSEMPLAR.COM - Pada Februari 2023, kehidupan Muhyani, seorang peternak kambing, mengalami perubahan dramatis ketika dia memergoki aksi dua pencuri kambing di kandangnya. 


Usaha keras Muhyani untuk melindungi hewan ternaknya yang beberapa kali menjadi target pencurian membuatnya terlibat dalam sebuah insiden tragis.


Saat malam dini hari, Muhyani mendengar suara berisik dari kandangnya yang memicu rasa curiga. 


Dengan refleks cepat, Muhyani memeriksa kandang dan menemukan dua orang pria mencoba mencuri kambing-kambingnya. 

 

Tanpa ragu, aksi mereka yang terbongkar membuat situasi semakin tegang.


Waldi, salah satu pencuri, tidak ragu menggunakan senjata tajam untuk melawan Muhyani. 

 

Namun, dengan keberanian dan pengetahuan bela diri yang dimilikinya, Muhyani berhasil membela diri dengan menikam Waldi di dada. 


Kejadian ini memicu kejar-kejaran di tengah persawahan yang tragis dan berujung pada kematian Waldi.


Setelah insiden itu, Muhyani meminta bantuan warga dan pihak berwajib. Namun, ironisnya, Muhyani malah dihadapkan pada permasalahan hukum yang rumit. 


Meskipun awalnya kedua keluarga sepakat untuk menyelesaikan secara damai, ketidaksetujuan muncul ketika keluarga pencuri menuntut santunan sebesar Rp 50 juta.


Meski sudah ada kesepakatan perdamaian dengan pemberian santunan awal sebesar Rp 1 juta, keluarga Muhyani dihadapkan pada tuntutan yang tidak dapat mereka penuhi. 


Keluarga pencuri, tanpa mempertimbangkan kondisi Muhyani, memilih melanjutkan perkaranya ke jalur hukum.


Pada 15 September 2023, Muhyani dikejutkan dengan status tersangka atas kasus penganiayaan. 


Polresta Serang Kota menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 


Klarifikasi dari Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, mengungkapkan bahwa Muhyani tidak dianggap membela diri secara sah.


Menurut ahli pidana, perbuatan Muhyani dianggap bukan sebagai tindakan membela diri karena tidak memenuhi kondisi terdesak atau overmacht. 


Sofwan Hermanto menegaskan bahwa Muhyani memiliki peluang untuk melarikan diri atau meminta pertolongan, namun dia memilih untuk menyerang.


Proses persidangan tidak hanya mengubah status hukum Muhyani, tetapi juga memengaruhi kesehatannya secara drastis. 


Setelah penahanan ditangguhkan, Muhyani mengalami penurunan kesehatan yang signifikan, khususnya pada paru-parunya.


Muhyani, setelah keluar dari Rutan Serang, mengalami kondisi sakit paru-paru yang memerlukan perhatian medis serius.


 Kendati keluarga berupaya membawanya berobat, keterbatasan biaya menjadi hambatan. Anak Muhyani, Rohili, menyatakan bahwa keadaan kesehatan ayahnya kini semakin memburuk.


Dalam klarifikasi Kapolresta Serang Kota, Sofwan Hermanto menegaskan bahwa keputusan penetapan tersangka telah sesuai dengan hukum. 


Sementara itu, keluarga Muhyani mengajukan permohonan bantuan kepada berbagai pihak, termasuk Bapak Kapolresta Serang, Kapolda Banten, Kapolri, dan bahkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Muhyani.


Meski Muhyani dianggap kooperatif selama proses penyidikan, Kepolisian tetap mempertahankan status tersangkanya. 


Sofwan Hermanto menjelaskan bahwa Muhyani memiliki peluang untuk menghindari konfrontasi, namun pilihannya untuk menyerang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.


Dukungan terhadap Muhyani tidak hanya datang dari keluarganya, tetapi juga dari komunitas sekitar. 


Meskipun kondisi kesehatannya memburuk dan kondisi emosionalnya terguncang, Muhyani tetap dihadapkan pada proses persidangan yang membutuhkan keteguhan mental.


Dalam situasi yang sulit ini, keluarga Muhyani dan pendukungnya terus mengajukan panggilan untuk keadilan. 


Mereka meminta pembebasan Muhyani dan peninjauan kembali atas kasus ini agar kebenaran bisa terungkap.***