HALUAN.MY.ID - Jakarta-Keadilan masih menjadi barang langka di negeri ini. Itulah yang dirasakan Joko Suroso, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset PT Air Manado dan PDAM Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dugaan korupsi pengelolaan aset di PDAM Manado ini sebelumnya telah mendakwa eks Ketua DPRD Manado, Ferol Taroreh, mantan direktur utama (Dirut) PDAM Manado, Hanny Roring, dan anggota Badan Pengawas PDAM Manado (2005-2006), Yan Warow.
Joko Trio Suroso yang selama ini berperan sebagai penerjemah/narahubung antara PT Air Manado dan PDAM Manado dengan perusahaan Belanda, Waterleiding Maatschappij Drenthe (WMD) ikut jadi terdakwa.
Kapasitas Joko Suroso sebagai Dirut PT Tirta Sulawesi Indonesia (PTSI) sebagai perwakilan WMD di Indonesia yang berperan sebagai penerjemah/narahubung ini menjadi alasan untuk menyeret Joko ke dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Penetapan Joko Suroso sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dirasakan sebagai bentuk ketidakadilan hukum dan kesewenang-wenangan penegakan peradilan.
Mengingat selama ini perannya hanya sebagai perwakilan investor, dalam hal ini WMD, bukan pihak yang terlibat langsung dalam penandatanganan kerjasama antara PDAM Manado dan WMD.
Tim kuasa hukum Joko Suroso, Iwan Ridwan Empon Wikarta, SH dan Hendrik Aryanto, SH, MH dalam keterangan di hadapan wartawan, Jumat (13/10/23), menyatakan bahwa tidak ada bukti yang bisa dijadikan fakta hukum bahwa Joko Trio Suroso sebagai inisiator maupun pembuat dokumen pendirian PT Air Manado dalam perjanjian kerjasama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan WMD.
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan pada Januari 2007 dengan kesepakatan waktu perjanjian kerjasama selama 15 tahun. Salah satu point perjanjian kerjasama tersebut menyebut bahwa dana operasional awal PT Air Manado diperoleh melalui investasi dari pihak WMD.
"Saat itu PDAM Manado mau bangkrut. Buat bayar gaji karyawan saja tidak bisa dan berhutang ke WMD, kok. Sudah dibantu malah begini, Air susu dibalas air tuba," kata Hendrik.
Berdasarkan nota perjanjian kerjasama, perwakilan WMD meminta pengembalian dana investasi yang belum dibayarkan sejumlah Rp 150 Miliar kepada PDAM Manado selaku pemegang 49 persen saham PT Air Manado. Hingga kasus ini bergulir, PDAM Manado tidak mengakui adanya piutang tersebut dan menolak melakukan pembayaran.
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Joko Suroso melihat sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan vonis 10 tahun penjara. Tuntutan JPU tersebut dirasakan janggal karena lebih berat dibandingkan terdakwa lain yang menandatangani dokumen perjanjian kerjasama.
Selain itu, Joko Trio Suroso dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan wajib melakukan penggantian uang sebesar 932.000 Euro, dengan tambahan bila tidak bisa dipenuhi subsider 5 tahun penjara.
Ada pihak-pihak yang terkesan ingin "cuci tangan" berupaya lepas tanggungjawab dengan menjadikan Joko Suroso terdakwa. Selain itu, dalam perjanjian kerjasama dinyatakan secara jelas bahwa perjanjian kerjasama ini adalah urusan perdata dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum publik (pidana).
Berbagai upaya hukum telah dilakukan, dari upaya praperadilan hingga bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk memohon keadilan. Joko Suroso berharap majelis hakim PN Manado dapat melihat perannya dalam kasus ini dengan lebih jernih dan adil.
"Semoga masih ada keadilan di negeri ini, khususnya di PN Manado yang saat ini sedang menangani sidang kasus yang menimpa saya,” harap Joko Suroso.***
Nasib Joko Trio Suroso, Masih Gigih Mencari Keadilan
Redaksi
Minggu, 15 Oktober 2023 | Oktober 15, 2023 WIB |
0 Views
Last Updated
2023-11-06T09:54:17Z